Resahkan Masyarakat, 7 Pendekar Silat Bersenjata Tajam di Jombang Diamankan Polisi
Editor: Siswanto
Wartawan: Aan Amrullah
Rabu, 04 Januari 2023 17:13 WIB
"Satu tersangka kami jerat dengan pasal dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," jelas Giadi.
"Kenapa kami hanya memberlakukan UU Darurat, sebab sampai hari ini belum ada korban yang melapor," imbuhnya.
Giadi mengungkapkan, tujuan mereka konvoi adalah, mencari keberadaan anggota perguruan silat lain. Oleh karena itu, mereka membawa senjata tajam.
"Niat mereka yakni tawuran dengan anggota perguruan lain saat bertemu ketika konvoi. Untuk mempersiapkan hal itu, mereka melengkapi diri dengan senjata tajam," pungkasnya. (aan/sis)