Ratusan Anak Ajukan Nikah Dini ke Pengadilan Agama Ponorogo | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ratusan Anak Ajukan Nikah Dini ke Pengadilan Agama Ponorogo

Editor: Annisa'a Ambarnis
Sabtu, 14 Januari 2023 10:15 WIB

Ratusan Anak Ajukan Nikah Dini ke Pengadilan Agama Ponorogo. Foto: Ist

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Ponorogo tercatat 191 permohonan anak menikah dini selama tahun 2022. Dari total 191 permohonan tersebut, rentang usia anak yang paling banyak ialah 15-19 tahun dengan jumlah 184 perkara. 7 perkara lainnya dari anak usia di bawah 15 tahun. Sebagian besar alasan dispensasi nikah dini tersebut dikarenakan anak hamil duluan dan melahirkan, serta karena sudah berpacaran dalam waktu yang lama sehingga memilih menikah daripada melanjutkan sekolah.

Anak-anak dengan jenjang pendidikan terakhir SMP mendominasi dispensasi nikah, yang mana jumlahnya mencapai 106 perkara. Adapun pendidikan terakhir SD sebanyak 54 perkara, SMA 25 perkara dan tidak sekolah 6 perkara.

Sebagian besar anak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo adalah mereka yang belum memiliki pekerjaan.

Pengadilan Agama Ponorogo memprioritaskan pengabulan dispensasi nikah untuk anak-anak yang sudah pacaran kebablasan. Dengan asumsi itu, ada 125 pemohon dispensasi nikah yang dikabulkan karena alasan hamil dan melahirkan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video