PPS Berstatus Guru PNS/PPPK Harus Kantongi Izin dari Pimpinan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Kamis, 26 Januari 2023 20:49 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah anggota PPS di Kabupaten Pasuruan yang merangkap sebagai guru PNS maupun P3K menjadi sorotan aktivis LSM.
Lujeng Sudarto, Ketua LSM Pusaka, khawatir rangkap jabatan anggota PPS itu bisa berdampak buruk bagi aktivitas belajar siswa.
BACA JUGA:
LSM GMBI Pasuruan Siap Dukung World Water Forum ke-10 di Bali
Soal Revisi UU Penyiaran, Lujeng dan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Kirim Surat Penolakan
Selain CAT, ini Tes yang Harus Dijalani Peserta Seleksi PPK
Mantan Ketua Bawaslu Siap Tampil di Pilkada Kabupaten Pasuruan
"Tugas utama mereka mereka sebagai pendidik tidak akan maksimal lantaran waktu mereka terbagi untuk kegiatan tahapan pemilu. Tentunya yang akan dirugikan tidak hanya murid saja, tapi juga para orang tua," ujar Lujeng.
Karena itu, Lujeng meminta status guru PNS dan P3K yang menjadi badan adhoc untuk pemilu 2024 dipertegas oleh satuan yang di atasnya, dalam hal ini dinas pendidikan.
"Sebab, waktu mereka mengajar jadi tidak fokus karena harus membagi waktu di dua tempat, yakni mengajar dan urusan pemilu," cetusnya.
Dirinya meminta pihak dinas pendidikan memberikan aturan yang jelas, apakah mereka harus mengajukan cuti atau mundur dari jabatan PPK maupun PPS.