Sidang Pledoi Kasus Penjiplakan Merk Dagang Pupuk, Kuasa Hukum Terdakwa Yakin Kliennya Bebas | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Pledoi Kasus Penjiplakan Merk Dagang Pupuk, Kuasa Hukum Terdakwa Yakin Kliennya Bebas

Editor: Siswanto
Wartawan: Syuhud
Kamis, 09 Februari 2023 21:40 WIB

Terdakwa H. Subianto Budiman, didampingi kuasa hukumnya saat menjalani sidang offline. Foto: Ist.

Terdakwa juga mempunyai bukti awal sebuah pencatatan ciptaan nomor pencatatan: 000362111, Hak Cipta “Lukisan Bintang Mutiara 16-16-16”, lukisan dalam kemasan Bintang Mutiara 16-16-16 dengan Thema “Spirit Of Botany”, serta hak paten pada produk Pembenah Tanah Bintang Mutiara 16-16-16.

Menurut kuasa hukum terdakwa, justru PT. Meroke Tetap Jaya yang memakai/menggunakan merk yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merk terdaftar milik terdakwa H. Subianto Budiman, yang dapat dilihat dari penggunaan blok 16-16-16, serta kata Mutiara 16-16-16.

"Untuk itu, kami tim penasehat hukum terdakwa menyatakan bahwa terdakwa tidak dapat dibuktikan secara hukum oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Gresik, serta memulihkan hak terdakwa H. Subianto Budiman dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara," tutupnya.

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim M. Fatkhur Rochman ditunda minggu depan dengan agenda tanggapan dari jaksa (replik).

Usai sidang, Robert Mantinia yakin klienya akan dibebaskan dari segala dakwaan. Pasalnya, dari seluruh pasal yang disangkakan, terdakwa memiliki bukti bahwa kemasan pupuk miliknya telah memiliki izin dari institusi yang berwenang dan sangat berbeda dari merek milik pelapor.

"Semua bukti izin, baik perusahaan maupun izin merk dagang dan hak paten merk telah kami lampirkan untuk bukti di persidangan," terang Robert. 

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Achmad Ubaidi yang juga Anggota Fraksi Gerindra DPRD Gresik menjalani persidangan di PN Gresik atas dugaan kasus penggunaan merk pupuk milik orang lain tanpa hak. 

Ubaidi dilaporkan oleh Manajemen Mutiara Yaramila, pemegang desain merk pupuk NPK 16.16.16 ke Subdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Sebab, (GNF) milik Ubaidi diduga mendesain kantong pupuk dengan nama GNF Mutiara serta menggunakan label angka 16.16.16 yang identik dengan pupuk jenis NPK. Desain itu dianggap mirip oleh pihak pelapor.

Kasus yang ditangani oleh Mabes Polri sekira bulan September tahun 2021 tersebut saat ini dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Gresik.

Kasus yang dialami Ubaidi sebetulnya satu rangkaian dengan kasus yang menimpa Subianto Budiman. Ia saat ini juga tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan berkas berbeda (split).

Terdakwa Subianto Budiman juga didakwa tanpa hak mengggunakan merk yang mempunyai persamaan dengan merk terdaftar milik pihak lain untuk barang yang diproduksi dan diperdagangkan. (hud/sis)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video