Mediasi Pengusaha Dunia Karaoke Tuban dan Mantan Karyawan Mulai Temukan Titik Terang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Mediasi Pengusaha Dunia Karaoke Tuban dan Mantan Karyawan Mulai Temukan Titik Terang

Editor: Siswanto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 01 Maret 2023 20:40 WIB

Kepala Disnakerin Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kegelisahan 4 mantan karyawan (DK) yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh manajemen, mulai menemukan titik terang.

Kedua belah pihak, dipertemukan dalam mediasi tertutup dan dipimpin oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban, di ruang lantai 2, Selasa (28/2/2023).

Dalam mediasi tersebut Kepala Disnakerin, Sugeng Purnomo menyebutkan, media tersebut adalah pertemuan ketiga antara kedua pihak. DK menyepakati pemberian uang kompensasi bagi keempat mantan karyawan.

Pihaknya menyarankan agar persoalan tidak berlarut-larut. Pastinya kesepakatan satu minggu sudah harus ada laporan perwakilan perusahaan atau DK ini untuk melaporkan pimpinan.

"Artinya, dari karyawan menerima arahan dari Disnaker dan begitu juga dari perusahaan. Namun, pihak DK menerima dengan catatan akan menyampaikan terlebih dahulu ke pimpinan atau owner-nya," ucap Sugeng saat ditemui di kantornya, Rabu (1/3/2023).

Ia menambahkan, ada beberapa dasar hukum yang dipakai dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Setelah itu, pihak (DK), juga sepakat jika BPJS Ketenagakerjaan untuk dicairkan.

Sementara, untuk kompensasi karena dulunya ada dibawa UMK, maka Disnakerin akan melakukan perhitungan besarannya.

"Untuk dasar menghitung Disnaker memakai dua dasar penghitungan. Yakni menggunakan UMK tahun 2022 dan 2023," paparnya.

Sesuai dengan upah UMK 2022 lalu, total yang didapat oleh mantan karyawan tersebut, sebesar Rp5.700.000 per orang. Namun, kompensasi ini relatif, sebab setiap orang gajinya berbeda-beda.

"Kalau dirata rata dihitung menggunakan upah UMK pada tahun 2022 ketemunya sekitar Rp5.700,00," jelasnya.

Menurut dia, kompensasi ini, yang nantinya akan dilaporkan ke pihak manajemen. Jika disetujui, maka kompensasi harus terbayarkan dan dilaporkan dalam jangka satu minggu.

"Jika kompensasi belum terbayarkan dalam Minggu ini maka akan ada pertemuan selanjutnya dan akan selesaikan," tuturnya.

Sementara itu, GM , Pier Asyer Januari Adu menjelaskan, proses mediasi dengan mantan karyawannya itu. Dihadapan Disnakerin ia menyampaikan, beberapa kesalahan para mantan keamanannya itu.

"Kenapa terjadi pemecatan karena memang ada boikot dari pekerja dan lepas tanggung jawab dan mereka sudah menerima sanksinya mereka dipecat," ucapnya.

Menurut dia, kompensasi masih dibicarakan lebih lanjut dan menunggu keputusan dari owner. Sementara untuk BPJS Ketenagakerjaan seminggu lagi cair dan mereka bisa menggunakan uangnya.

"Mediasi selanjutnya info dari dinas masih ada mediasi dan kami masih menunggu undangan. Intinya boikot saat itu kami merasa dirugikan karena security dan keamanan tidak ada di sana. Jadi kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," keluhnya.

Pear pun mengelak, terkait pesangon atau kompensasi. Sebab, dalam kontrak jika tidak sesuai dengan pekerjaan dan melakukan kesalahan maka, tak menerima kompensasi.

"Dan itu ditandatangani bermaterai 10.000," tambahnya. (gun/sis)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video