Diduga Langgar Tata Tertib, Pimpinan DPRD Situbondo Diadukan ke Badan Kehormatan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syaiful Bahri
Rabu, 15 Maret 2023 21:58 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Seorang warga melaporkan pimpinan dewan berinisial DR ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Situbondo. Pengaduan itu tentang dugaan abuse of power alias penyalahgunaan jabatan, sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD Situbondo.
"Setelah melaporkan ke polres kemarin, saya mengadukan DR ke BK hari ini. Pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan jabatan," kata pelapor kepada BANGSAONLINE.com usai mengadu ke BK DPRD Situbondo, Rabu (15/3/2023).
BACA JUGA:
Diduga Terjerat Kasus Penipuan Jual Beli Tanah, Oknum ASN di Situbondo Ditangkap
Raker dengan PPK Tol, Komisi III DPRD Situbondo Sebut Pembangunan di Desa Kalianget Salahi Aturan
May Day Situbondo, Ini 5 Tuntutan Buruh yang Anggap Pemkab Tak Efektif
Sibuk Kunker, Kantor DPRD Situbondo Sepi, Masyarakat Kecewa
Ia menduga, pihak terkait melanggar peraturan (perubahan) nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Situbondo pasal 179 ayat (2). Sebab, Pokir DPRD Situbondo 2022 yang bersangkutan berupa MCK dan kandang sapi ditempatkan di areal rumahnya.
Simak berita selengkapnya ...