Menkop UKM Tegaskan Larangan E-Commerce Lakukan Promosi Pakaian Bekas
Editor: Annisa'a Ambarnis
Jumat, 31 Maret 2023 21:20 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) menegaskan bahwa akan menyeret ke ranah hukum perusahaan e-commerce yang tetap mempromosikan produk impor pakaian bekas.
"Kalau mereka tetap membandel, ini bisa saya laporkan ke Bareskrim karena ini mereka sudah mempromosikan barang ilegal", ucap Teten pada Jum'at (31/3/2023).
BACA JUGA:
Harga Emas Antam Hari Ini 16 Mei 2024 Naik! Cek Rinciannya
Gejala Xanthelasma dan Cara Mengatasinya
6 Makanan yang Tidak Boleh Dimakan Penderita Asam Urat
Resep Tongkol Suwir Pedas Gurih
Menkop UKM telah menegur PT Shopee Indonesia dengan Google yang dinilai mempromosikan produk impor pakaian bekas.
"Shopee dan Google, kemarin kita sudah lihat Google ikut mensponsori para pedagang grosir baju bekas yang jualan di e-commerce. Kita sudah tegur. Mereka janji akan listed data", ujar Teten.
Diberitakan sebelumnya bahwa Shopee akan mengikuti aturan pemerintah yang melarang penjualan pakaian bekas impor di e-commerce.