Simak Penjelasan Kuasa Hukum Notaris di Bangkalan soal Penggelapan 7 Bidang Tanah
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muzammil
Rabu, 14 Juni 2023 15:34 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Mulyono selaku kuasa hukum dari seorang notaris di Bangkalan, Agus Kurniawan, dan Kemas Agus Zaini menampik tudingan LSM Lempar terkait penggelapan 7 bidang tanah di Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar.
Ia mengatakan bahwa sejumlah bidang tanah itu bukan milik almarhum H.R Ananta Sukmara Muntara, tetapi kepunyaan salah satu kliennya yang sudah dibeli dari masyarakat.
BACA JUGA:
Ratusan Warga Madura Ramaikan Pelantikan Syafiuddin Jadi DPR RI Kedua Kalinya di Senayan
Koridor V Trans Jatim Rute Surabaya-Bangkalan Resmi Beroperasi
Bawaslu Bangkalan Ajak Pemilih Pemula Awasi Pilkada, Foto dan Lapor Jika Temui Kecurangan
UTM Bangkalan Bakal Sanksi Mahasiswa Pelaku Kasus Dugaan Kekerasan
"Semula tanah itu milik rakyat, namun setelah 2014 tanah itu dibeli oleh Pak Kemas sebanyak 7 bidang tanah yang kemudian diklaim milik ananta," ujarnya, Rabu (15/6/2023).
Mulyono menyebut, klaim atas tanah yang diakui milik Ananta oleh LSM lempar dengan melampirkan 2 alat bukti berupa data dan dokumen. Pihaknya meminta untuk membuktikan keabsahannya di ruang persidangan.
"Kita buktikan dokumen yang telah diperoleh LSM Lempar di ruang pengadilan untuk mengujinya," tuturnya.