LBH Surabaya Buka Posko THR
Kamis, 18 Juni 2015 23:16 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya bekerjasama dengan Relawan Buruh Jatim membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) di Jl Kidal 6 Surabaya.
Menurut Relawan Buruh Jatim, Jamaludin, posko ini sudah berdiri sejak sepuluh tahun lalu untuk menampung segala bentuk keluhan dan laporan terkait pelanggaran pembayaran THR kepada buruh.
BACA JUGA:
Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Gubernur Khofifah Imbau Pengusaha Bayarkan THR Keagamaan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya
Disnakerperind Tuban Berlakukan Sanksi Administrasi untuk Perusahaan yang Tak Bayar THR
DPRD Jatim Ingatkan Pengusaha Tidak Telat Bayar THR
"Posko ini cukup efektif. Tahun kemarin sebanyak 60 persen permasalahan terselesaikan. Kita buka mulai hari ini selama jam kerja," kata Jamaludin, Kamis (18/6). Dirinya menjelaskan, sampai saat ini beberapa modus pelanggaran diantaranya terkait status pekerja kontrak, outsourcing dan harian lepas.
Modus ini sering dilakukan oleh perusahaan dengan tidak membayar THR. Bahkan, beberapa modus seperti tidak memperpanjang kontrak sebelum puasa banyak ditemui di lapangan. "Bahkan ada yang dicicil dan dipotong karena tidak masuk kerja. Ini juga termasuk pelanggaran," katanya.
Jamal menjelaskan, secara yuridis pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 04/MEN/1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Simak berita selengkapnya ...