LBH Surabaya Buka Posko THR | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

LBH Surabaya Buka Posko THR

Kamis, 18 Juni 2015 23:16 WIB

Meski sudah dijelaskan dalam aturan tersebut pemberian diberikan minimal sebesar satu kali gaji dan diberikan tujuh hari sebelum hari raya, namun masih banyak perusahaan yang melanggar.

Berdasarkan data Posko, tahun 2014 sebanyak 8.127 buruh dari 114 pemberi kerja atau perusahaan yang berkasus. "Semua laporan akan ditindaklanjuti dengan klarifikasi perusahaan, surat somasi, sampai upaya hukum," katanya.

Sementara itu Koordinator Posko Abdul Wachid Habibullah lebih spesifik menyoroti pekerja yang berada di lingkungan pemerintahan tapi berstatus pekerja lepas atau outsourcing.

Dirinya menjelaskan, sampai saat iini banyak kasus masih terjadi terutama di lingkungan Pemkot Surabaya. "Status mereka memang dibayar menggunakan APBD. Tapi karena bukan PNS mereka tetap harus menerima seperti pekerja lainya," kata Abdul Wachid.

Untuk itu, kita berharap tahun ini jika terjadi pelanggaran bagi pekerja di Pemkot Surabaya bisa melapor ke Posko . "Kita sudah siapkan langkah-langkah jika pelanggaran dilakukan oleh kepala daerah. Termasuk Walikota Surabaya akan kita surati dengan tindak lanjut seperti ketentuan," katanya. (lan/dur)

 

 Tag:   THR

Berita Terkait

Bangsaonline Video