Sering Mabuk-mabukan dan Resahkan Warga, WN Malaysia Ditangkap Imigrasi Tanjung Perak | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sering Mabuk-mabukan dan Resahkan Warga, WN Malaysia Ditangkap Imigrasi Tanjung Perak

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Jumat, 07 Juli 2023 18:59 WIB

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari (kanan) saat memimpin rilis penangkapan Warga Negara Malaysia, HBR.

Verico melanjutkan, tim imigrasi juga bertemu dengan AP selaku penjamin. AP merupakan adik kandung dari S.

"Dari Bapak AP didapat keterangan bahwa benar kegiatan sehari-hari yang bersangkutan yaitu mencari rumput untuk berternak sapi serta menjaga warung kopi di sebelah rumahnya," urai Verico.

Tidak berhenti sampai di situ saja, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian milik yang bersangkutan, didapati bahwa izin tinggal yang bersangkutan adalah visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival yang berlaku 30 hari.

"Saat dilakukan pemeriksaan, izin tinggal yang bersangkutan telah habis sejak 30 Juni 2022," terang Verico.

Setelah dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP), HBR ternyata telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya selama 369 hari. Apalagi keberadaan HBR mengganggu ketertiban umum.

"HBR melanggar Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa pemulangan atau deportasi," tegas Verico.

Selama menunggu proses pendeportasian, tutur Verico, HBR akan ditempatkan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Tanjung Perak.

"Rencananya HBR akan dideportasi melalui Bandar Udara Juanda. Kami menunggu tiket pulang yang saat ini masih dipersiapkan oleh keluarga," tutupnya. (cat/rev)

Sumber: Humas Kantor Imigrasi Malang

 

sumber : Humas Kantor Imigrasi Malang

Berita Terkait

Bangsaonline Video