Terima Aduan dari BPS Terkait Pemberitaan, Ketua PWI Situbondo: Wartawan Harus Berpedoman pada KEJ
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Mursidi
Jumat, 07 Juli 2023 20:43 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Situbondo menerima pengaduan dari Kasubag Umum Badan Pusat Statistik (BPS) Situbondo, Dyah Anisa Permatasari, Jumat (7/7/2023).
Pengaduannya terhadap PWI bukan tanpa dasar. Dyah mengaku sangat dirugikan oleh salah satu wartawan online di Situbondo atas pemberitaan dirinya.
BACA JUGA:
Temaram Lilin dan Pembacaan Puisi Hiasi Peringatan HPN 2023 IWO Situbondo
Ajak Sinergi Majukan Situbondo, Bupati Karna Buat Sejarah Rangkul Semua Media
Memuaskan! Hasil Panen Padi BK-Situbondo Capai 10,56 Ton per Hektare
Lecehkan Profesi Jurnalis, Warga Situbondo Dilaporkan ke Polisi
"Kami akan mempelajari pengaduan tersebut. Jika berita itu ada unsur melanggar kode etik jurnalistik (KEJ), maka PWI akan melakukan pendampingan kepada masyarakat yang melayangkan pengaduan agar tidak dirugikan," ucap Ketua PWI Kabupaten Situbondo, Edy Supriyono.
Menurutnya, kehadiran PWI untuk memberikan edukasi atau pencerahan terkait kerja jurnalistik yang sesuai kode etik dan memberikan perlindungan kepada wartawan dan masyarakat, sehingga tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan.
Dalam memproduksi berita, lanjut Edy, wartawan harus berpedoman kepada kode etik jurnalistik (KEJ). Karena, dengan demikian wartawan akan bekerja profesional dan masyarakat tidak dirugikan.
"Pedoman kita dalam menghasilkan berita ya kode etik. Kalau kita bekerja dengan pedoman, produk berita yang kita hasilkan pasti tidak akan merugikan pihak mana pun," ujarnya.