Dewan Usut Aliran Dana Rp23 Milliar, Mantan Plt Dirut PT Sumber Daya Bangkalan Pasrah
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muzammil
Rabu, 12 Juli 2023 19:35 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Panitia khusus (Pansus) DPRD memanggil mantan Plt Dirut PT Sumber Daya Bangkalan, Moh. Kamil, untuk dimintai keterangan terkait mudahnya aliran dana Rp23 milliar yang diterima oleh 10 pihak ketiga yang tak kunjung dikembalikan. Bahkan, tanpa jaminan secuil pun.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Pansus DPRD Bangkalan, Fadhur Rosi, Rabu (12/7/2023). Adapun 10 pihak ketiga yang melakukan kerja sama dengan PT. Sumber daya yakni:
BACA JUGA:
Tulang Belulang Hangus di Padang Rumput, Hasil Autopsi Jasad Perempuan Muda
Kronologi Seorang Wanita Jadi Korban Jambret di Dekat Poslantas Patapan Akses Suramadu Bangkalan
Wacana Pemindahan Lokasi PUSS 10 TPS Desa Langkap, Musawwir: Jangan Langgar Putusan MK
Tagih Utang Sambil Marah dan Tantang Kelahi, Debt Collector FIFGroup di Bangkalan Dibacok Nasabah
Prima Jaya Rp2,85 miliar, PT Aman Rp1,5 miliar, PT Cahaya Gading Perkasa Rp1,3 milyar, UD Mabruq RMS Rp1,35 miliar, UD Sumber Rejeki Speed Shop Rp150 juta, PT. Tonduk Majeng Madura Rp15 miliar, CV Dharmaputra Rp400 juta Sembako Rp100 juta, Mojeri-Besi Tua Rp150 juta, dan CV Azizah Rp100 juta
Politikus Demokrat itu mengaku akan terus mengejar sejumlah pihak yang menerima aliran dana tersebut. Rosi juga meminta Kamil untuk bertanggung jawab atas aliran dana yang sangat mudah kepada pihak ketiga yang mana sangat naif jika seorang anak buah pernah mengeluarkan miliaran rupiah tanpa sepengetauan darinya.
"Sampai jelas ke mana aliran dana mengalir, dan kenapa tidak dibayar dana inveatasi sampai akhir tanggal perjanjian berakhir. Saya akan terus menggali lebih lanjut terkait kasus ini, dan akan memanggil pihak ketiga yang telah terlibat melakukan kontrak kerja sama dengan PT Sumber Daya Bangkalan," paparnya.
Sementara itu, Afif Mahfudz Hadi meminta kepada pihak terkait untuk terus melakukan penyidikan terkait dana Rp23 miliar. Ia tak ingin surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus ini terbit.