Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan Angkat Bicara soal Rokok Legal dan Ilegal | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan Angkat Bicara soal Rokok Legal dan Ilegal

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Ahmad Fuad
Kamis, 27 Juli 2023 18:45 WIB

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Syamsul Hidayat.

Di samping itu jika ingin mengetahui legal atau tidaknya terlihat dari pita bea cukai, sesuai atau tidaknya. Kalau pita itu tidak sesuai dengan kriteria bea cukai, berati perusahaan itu ilegal.

"Tapi kalau perusahaan RMS itu sah, dia masuk kok didaftar catatan pemerintah," ucap Samsul.

Tak hanya perusahaan rokok RMS yang ada di Wilayah Gempol, ia menyebut ada 9 perusahaan rokok yang legal di Pasuruan. Seperti di Desa kepulungan, Wonosunyo, dan lainnya, sudah terdaftar semua di catatan pemerintah.

Kalau perusahaan itu ilegal, lanjut dia, secara otomatis pemerintah tidak bisa memploting anggaran cukai dari perusahaan tersebut. Misal menganggarkan jalan hotmix, jembatan, atau pelatihan wirausaha, dari dana cukai atas nama perusahaan dengan menganggarkan dana Rp1,5 miliar atas nama perusahaan rokok.

"Kalau itu ilegal, pasti pemerintah gak mungkin memplotting anggaran itu," tuturnya. (afa/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video