Buntut Laporan Cincin Pernikahan oleh Menantu di Jombang, Mertua Jadi Tersangka
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Aan Amrulloh
Kamis, 27 Juli 2023 19:19 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polisi menetapkan Yeni Sulistiyowati (78), warga Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan/Kabupaten Jombang jadi tersangka dalam perkara dugaan penggelapan cincin kawin atas laporan Diana Soewito (46), pengusaha dari Surabaya.
Kapolsek Jombang Kota, AKP Soesilo, mengatakan bahwa pihaknya telah tuntas melakukan gelar perkara dan menaikan kasus yang dilaporkan Diana ke tahap penyidikan sejak Rabu (26/7/2023). Pada tahap ini, penyidik telah menetapkan Yeni yang tidak lain adalah mertua Diana sebagai tersangka.
BACA JUGA:
Berawal dari Kecelakaan di Jombang, Sopir Truk Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Viral Ada Anak Nangis saat Ditilang, Polisi Panggil Orang Tuanya
Nekat, Seorang Pria Rampok Toko Frozen Food di Jombang Bermodalkan Pisau
Kejar Pengedar Rokok Ilegal, Mobil Bea Cukai Kediri Kecelakaan di Tol Jombang
"Sudah kita tingkatkan sidik mulai kemarin. Tersangkanya ya itu terlapor (Yeni Sulistiyowati, red)," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/7/2023).
Ia menyebut, Yeni diduga menggelapkan barang peninggalan mendiang suami Diana, Subroto Adi Wijaya. Barang warisan tersebut salah satunya cincin berlian, dan larena hal itu, Yeni dijerat dengan Pasal 375 KUHP tentang penggelapan.
"Kita jerat Pasal 372, ancaman maksimal 4 tahun penjara," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...