Komisi A DPRD Jatim Minta Gubernur Beri Sanksi PNS yang Mudik Pakai Mobil Dinas
Rabu, 01 Juli 2015 02:14 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi A DPRD Jawa Timur meminta kepada seluruh pejabat pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah provinsi agar mematuhi peraturan terhadap pelarangan mobil dinas (Mobdin) yang digunakan untuk mudik dalam rangka Lebaran 2015 yang dikeluarkan oleh Gubernur Jatim.
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo mengatakan, pelarangan tersebut merupakan peraturan yang wajib diikuti oleh pejabat dan PNS sehingga jika dilanggar maka aturan tegas harus dilaksanakan.
BACA JUGA:
Pj Gubernur Adhy Optimis Kerja Sama Bank Jatim dan Banten Saling Menguntungkan
Pj Gubernur Jatim Apresiasi FGD Kebijakan Kenaikan CHT
Pemprov Jatim Serahkan Penghargaan untuk Pemenang Agen Perubahan Terpuji 2024
Amanat Pj Gubernur Jatim saat Pimpin Apel Siaga Gabungan Pengendalian Karhutla di Trawas Mojokerto
"Semua ada aturannya dan yang melanggar tentu sudah tertulis sanksinya,” tegas Freddy, Selasa (30/6).
Sementara itu, Gubernur Jatim, Soekarwo mengatakan, larangan pengunaan fasilitas negara saat mudik lebaran, tidak lain untuk mengantisipasi keamanan kendaraan dinas. Apalagi, ada larangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski di lain pihak, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negata tidak melarangnya. "Kami mengikuti aturan, ya karena pada prinsip kehati-hatian," terang Soekarwo.
Pejabat yang akrab disapa Pakde Karwo itu menyampaikan, pihaknya siap mengeluarkan surat edaran terkait larangan kendaraan dinas digunakan untuk mudik Lebaran. Bagi pejabat atau PNS yang tetap ngotot menggunakan mobdin untuk mudik, akan diberikan tindakan tegas.
Simak berita selengkapnya ...