Komisi A DPRD Jatim Minta Gubernur Beri Sanksi PNS yang Mudik Pakai Mobil Dinas | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Komisi A DPRD Jatim Minta Gubernur Beri Sanksi PNS yang Mudik Pakai Mobil Dinas

Rabu, 01 Juli 2015 02:14 WIB

Ilustrasi: mobil dinas dipakai mudik. (foto: suara)

Menurutnya, pelarangan ini mengikuti edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang penggunaan kendaraan dinas di internal KPK untuk keperluan mudik Lebaran. "Kami ikut KPK, kalau dilarang," tandas Pakde.

Ketua Umum Presidium Persatuan Alumni GMNI ini mengungkapkan, sebelumnya sempat akan memperbolehkan mobil dinas untuk mudik. Hal itu mengacu pada kebijakkan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi yang memperbolehkan PNS menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

Namun, KPK mengeluarkan larangan dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya mengikuti KPK. "Penggunaan mobil dinas dikhawatirkan masuk pertimbangan hukum korupsi khususnya pasal gratifikasi karena menggunakan aset saat tidak berdinas," jelasnya.

Seluruh kendaraan dinas akan diparkir di masing-masing kantor Dinas selama libur Lebaran. Pernyataan ini berlaku untuk SKPD di bawah lingkungan . Sementara, untuk kabupaten/kota dipersilakan mengeluarkan kebijakan masing-masing.

"Larangan ini hanya berlaku untuk kendaraan dinas pemprov, untuk kabupaten/kota silakan bupati/wali kota keluarkan kebijakan masing-masing,"imbuh politisi Partai Demokrat ini. (mdr/dur)

 

 Tag:   Pemprov Jatim

Berita Terkait

Bangsaonline Video