Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pembunuhan di Desa Teken
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Senin, 25 September 2023 19:24 WIB
"Setelah itu pelaku langsung mengayunkan 1 buah parang ke leher korban yang sedang tertidur pulas sebanyak 2 kali, Seketika itu korban “MD” tewas di tempat. Sesampai dirumah, pelaku merasa takut sehingga menyerahkan diri ke Polsek Loceret," kata Alamsyah.
Ia juga menjamin jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus Pembunuhan ini punya kredibilitas dan integritas yang baik, Mereka juga dipastikan profesional dalam menangani kasus tersebut.
"Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP (Pembunuhan berencana) subsidair Pasal 338 KUHP (Pembunuhan biasa)," pungkasnya.
Selanjutnya setelah Tahap II (Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti) dari Penyidik Polisi kepada Penuntut Umum terhadap perkara pembunuhan tersebut, maka Jaksa harus segera menyusun Surat Dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nganjuk dan segera disidangkan.(raf/mar)