Kejari Sidoarjo Musnahkan Narkoba Seberat 1,46 Kilogram dan Ganja Sebesar 1,3 Kilogram
Editor: Siswanto
Wartawan: Catur Andi Erlambang
Selasa, 26 September 2023 19:59 WIB
“Kalau ditotal mungkin bisa sampai Rp1 miliar lebih,” terangnya.
Selain barang bukti tersebut, pihaknya juga mengamankan senjata api rakitan yang dirampas dari masyarakat sipil karena tidak dilengkapi dengan surat-surat lengkap. Sehingga melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
“Ini sebenarnya rakitan tapi memang bentuknya sangat bagus mirip aslinya, bukan barang import,” jelasnya.
Mantan Kasi Pidus Kejari Surabaya itu menambahkan, pemusnahan dilakukan sesuai pasal 270 KUHP. Yaitu melaksanakan putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Barang bukti ini merupakan peralihan dari tahun 2022 hingga 2023,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mengatakan, pemusnahan tersebut menjadi penyemangat bersama. Yaitu untuk menciptakan Sidoarjo yang aman, nyaman, bebas dan bersih dari narkoba dan kriminalitas.
Menurut Muhdlor, pemusnahan itu juga menjadi pondasi awal dalam memastikan keberlanjutan pemerintahan dengan berbagai regulasi di atasnya. Dimana aturan tersebut harus terus berjalan dengan baik.
“Termasuk di bidang penertiban. Kejari dan kepolisian menjadi pionir ke depan dalam rangka penertiban sehingga kriminalitas dapat dicegah,” katanya. (cat/sis)