Kurang 6 Bulan, Kemenkumham Jatim Dorong ABG Segera Ajukan Permohonan Pewarganegaraan RI | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kurang 6 Bulan, Kemenkumham Jatim Dorong ABG Segera Ajukan Permohonan Pewarganegaraan RI

Editor: Redaksi
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Rabu, 18 Oktober 2023 14:06 WIB

Peserta sSosialisasi dan konsultasi teknis pengajuan permohonan pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda (ABG) foto bersama.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Pengajuan permohonan pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda (ABG) berdasar PP nomor 21 tahun 2022 terus disosialisasikan oleh .

Mengingat jangka waktu pengajuan permohonan sudah tinggal enam bulan lagi, Kanwil Jatim mendorong agar ABG segera mengajukan permohonan pewarganegaraan tersebut.

Sosialisasi dan konsultasi teknis terkait hal tersebut digelar pada Rabu (18/10) di Golden Tulip Holland Resort Batu. Hadir membuka acara yaitu Kadiv Yankum dan HAM Nur Ichwan didampingi Kabid Yankum Mustiqo Vitra Ardiansyah.

Narasumber yang hadir yaitu Kepala DP3AK Provinsi Jatim Tri Wahyu Liswati, Kasubid Perizinan Keimigrasian Kanwil Jatim Eko Juniarto, dan Subkoordinator Penyelesaian Pewarganegaraan Ditjen AHU Faraitody Rinto Hakim.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono menyampaikan bahwa pada akhir tahun lalu Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan PP nomor 21 tahun 2022 tentang perubahan atas PP nomor 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh kehilangan pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.

"Nantinya anak-anak yang tercatat tidak memilih atau terlambat memilih kewarganegaraannya dan anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda akan diberikan kesempatan kembali untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia," urainya.

1 2

Sumber: Humas Kemenkumham Jatim

 

sumber : Humas Kemenkumham Jatim

Berita Terkait

Bangsaonline Video