Kamerun Dicabut dari Daftar Calling Visa, Dirjen Imigrasi: Ada Pertimbangan Ekonomi dan Keamanan
Editor: Redaksi
Rabu, 29 November 2023 20:36 WIB
Pengawasan keimigrasian terhadap warga negara Kamerun juga berlaku seperti warga negara asing pada umumnya.
“Pengawasan keimigrasian berlaku seperti biasa, WN Kamerun akan ditindak apabila melakukan pelanggaran. Jika terdapat banyak pelanggaran, maka Imigrasi dapat mengusulkan untuk mengevaluasi kembali pencabutan calling visa tersebut,” tutur Silmy
“Direktorat Jenderal Imigrasi terus mengevaluasi negara-negara yang masuk dalam daftar negara calling visa. Saat ini, proses evaluasi pencabutan calling visa tengah dilakukan terhadap negara Guinea di Afrika Barat,” tambahnya.
Di sisi lain, Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan datang ke Kamerun diharuskan untuk mengajukan permohonan visa. Untuk tujuan pariwisata, visa diberikan dengan masa berlaku hingga 30 hari. Sedangkan, untuk tujuan berbisinis, visa diberikan dengan masa berlaku hingga enam bulan. (hms)
sumber : Humas Direktorat Jenderal Imigrasi