Sengketa Kepemilikan Lahan Bermasalah, Begini Kata Owner Rumah Makan Bebek Sinjay
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Ahmad Fauzi
Jumat, 12 Januari 2024 15:28 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sengketa kepemilikan lahan di Jalan Raya Tangkel, Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, yang kini berdiri Rumah Makan Bebek Sinjay, belum menemui titik terang.
Sebelumnya, sengketa tersebut sudah dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait administrasi terbitnya sertifikat hak milik (SHM) penggugat M A. Namun gugatan tidak dikabulkan.
BACA JUGA:
Bank Mandiri Irit Komentar soal Pembekuan Rekening Yayasan di Bangkalan
Somasi Diabaikan, Puluhan Orang Datangi Bebek Sinjay Karena Tak Kosongkan Lahan
Menang Gugatan PTUN, Warga Banangkah Layangkan Somasi Ancam Gusur RM Bebek Sinjay
Pembayaran Pajak tak Transparan, Puluhan Rumah Makan di Bangkalan Dipasang Banner Teguran
Setelah itu pihaknya kembali melayangkan gugatan terhadap Choirul Anam ke Pengadilan Negri (PN) Bangkalan atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
Menanggapi hal tersebut, Owner RM Bebek Sinjay, Muhaimin, mengatakan sebagai pihak ketiga ia bakal mematuhi hasil putusan pengadilan tentang status kepemilikan lahan. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan siapa pun yang diputus sebagai pemilik lahan.
"Siapapun yang menang M. Toha atau Choirul Anwar, nantinya Sinjay akan melakukan komunikasi membahas kesepakatan untuk keberlanjutan usaha RM Bebek Sinjay," ucapnya, Jumat (12/1/2024).
Simak berita selengkapnya ...