Izin Penggunaan Lapangan Martopuro untuk Kampanye Amin Dibatal Kades, Dion: Kami Kaget
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fuad
Kamis, 01 Februari 2024 10:52 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rencana kampanye capres-cawapres nomor urut 1, Anies-Muhaimin (Amin), di Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, mendapatkan halangan.
Izin penggunaan Lapangan Martopuro yang sebelumnya sudah didapat, tiba-tiba dibatalkan oleh kepala desa (kades) setempat.
BACA JUGA:
Pemilik Kafe di Ruko Gempol 9 Keluhkan Pungutan Rp80 Ribu per Hari, Minta Pertanggungjawaban
Khofifah Didoakan Dua Putra Pendiri NU dan Pengasuh PP Sidogiri Jadi Gubernur Dua Periode
Kontroversi Karnaval Budaya Barikade Gusdur Vs FUIB Pasuruan Buahkan Kesepakatan dari Mediasi
Siswa MTsN Kota Pasuruan Juara 1 MYRES Nasional, Mas Adi: Anak Muda yang Harumkan Daerah
"Kami kaget, kok mendadak dibatalkan," ujar Sekretaris DPC PKB Kabupaten Pasuruan, H. M.Sudiono Fauzan, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com via seluler, Kamis (1/2/2024).
Ia mengungkapkan izin penggunaan Lapangan Martopuro sebenarnya sudah didapatkan pada Senin (29/1/2024) lalu setelah berkoordinasi dengan kades setempat. Kampanye akbar Amin di Lapangan Martopuro awalnya direncanakan tanggal 9 Februari 2024.
Agenda itu akan dihadiri langsung oleh pasangan Anis Baswedan dan Muhaimin Iskandar, H. Rhoma Irama, serta para jurkam nasional paslon Amin.
"Tiba-tiba selang satu hari berikutnya, Selasa 30 Januari, yang bertanda tangan Kades Rianto menerbitkan surat pembatalan izin penggunaan Lapangan Martopuro. Tetapi kami menghormati keputusan tersebut," ucap Dion, sapaan Sudiono Fauzan.
Usai dibatalkannya izin tersebut, dia masih berkoordinasi dengan TKD Jatim untuk mencari alternatif tempat lain di wilayah Kabupaten Pasuruan.
"Kepada semua relawan, pendukung, dan simpatisan pasangan Amin, tetap tenang dan terus berkordinasi menunggu informasi lebih lanjut," jelasnya. (afa/rev)