MUI: BPJS Kesehatan Haram | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

MUI: BPJS Kesehatan Haram

Kamis, 30 Juli 2015 00:21 WIB

Seorang warga menunjukkan kartu BPJS yang difatwa haram oleh MUI

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) . Fatwa tersebut tak urung memantik reaksi dari sejumlah kalangan lantaran masyarakat saat ini membutuhkan pelayanan kesehatan yang murah.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan masih akan menyelidiki lebih lanjut soal fatwa MUI yang menyatakan penyelenggaraan BPJS tak sesuai dengan prinsip syariah. Jusuf Kalla mengaku belum membaca secara keseluruhan soal fatwa tersebut.

"Saya memang belum baca, tapi yang dimaksud halal itu jelas, agama Islam itu sederhana. Selama tidak haram ya halal," kata Kalla, di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Rabu (29/7).

"Pertanyaannya apanya yang haram. Itu masih kami kaji," imbuh Kalla.

MUI menyatakan penyelenggaraan BPJS tak sesuai dengan prinsip syariah. Pemerintah diminta untuk membenahi pelaksanaan BPJS ini agar lebih syariah.

Fatwa itu diputus pada sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia V tahun 2015 yang berlangsung di Pesantren At-Tauhidiyah pada 7-10 Juni lalu. Putusan dikeluarkan pada 9 Juni.

Dalam keputusan tersebut, Islam bertujuan untuk merealisasikan jaminan yang bersifat umum dan mencakup semua umat Islam. Dengan demikian, masyarakat dapat hidup dalam keadaan aman, damai, dan saling menolong. Sejumlah hadis yang dilampirkan juga menyatakan hal serupa.

MUI juga merujuk pada ijma ulama, dalil aqli, AAOIFI Tahun 2010 Nomor 26 tentang Al-Ta'min Al-Islamy; Fatwa DSN MUI Nomor 21 tentang pedoman asuransi syariah; Fatwa DSN-MUI Nomor 52 tentang akad wakalah bil ujrah pada asuransi syariah dan reasuransi syariah; dan Fatwa DSN-MUI Nomor 43 tentang ganti rugi (ta'widh). Semuanya merujuk pada asuransi yang adil merata untuk semua penduduk tanpa pengecualian. Asuransi juga harus menjamin hal-hal pokok, seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, sarana kesehatan, dan pengobatan agar terpenuhi.

Sementara itu, Kementerian Agama meminta Majelis Ulama Indonesia memberikan penjelasan soal fatwa bahwa Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) tak sesuai syariah. Seluruh unsur terkait diminta untuk dilibatkan agar fatwa MUI berdasarkan pertemuan para ulama itu bisa dipahami masyarakat.

Direktur Urusan Agama dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama Muchtar Ali mengatakan, MUI diharapkan bisa memberikan penjelasan itu pada tanggal 6 Agustus mendatang.

"Saya usulkan ada rapat klarifikasi di MUI pada 6 Agustus mendatang, kami berharap rapat juga mengundang BPJS ," kata Muchtar seperti dilansir CNN Indonesia, Rabu (29/7).

Muchtar sendiri sudah mencoba meminta klarifikasi soal fatwa ini ke MUI. Ini menurutnya perlu dilakukan karena fatwa MUI menyangkut kepentingan umum, khususnya umat Islam. Dari hasil klarifikasi kepada MUI, sejauh ini baru dinyatakan bahwa yang jadi sorotan MUI adalah soal tunggakan iuran BPJS .

"Terutama bagi masyarakat miskin, mereka yang menunggak dikenai bunga," kata Muchtar. Menurutnya ini jelas memberatkan masyarakat tidak mampu. Apalagi selama ini sistem bunga dalam Islam dilarang karena sama dengan riba.

Di sisi lain, Ketua Bidang Fatwa MUI Ma'ruf Amin mengatakan, meski dinyatakan tak sesuai kaidah syariah, masyarakat dipersilakan menikmati pelayanan BPJS karena dalam kondisi kedaruratan.

''Alasan penerapan kondisi darurat, lantaran program saat ini sedang berjalan dan dinikmati masyarakat serta merupakan program wajib dari pemerintah, maka disebut dalam kondisi darurat," katanya. (tic/mer/sta/lan)

 

 Tag:   Kesehatan

Berita Terkait

Bangsaonline Video