Selama Libur Idulfitri, BPJS Kesehatan Madiun Tetap Layani Peserta JKN
Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Hendro Suhartono
Rabu, 20 Maret 2024 19:03 WIB
"Dengan adanya janji layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN. Seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan fotokopi berkas. BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur, serta dilayani setara tanpa diskriminasi," tegas wahyu.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Madiun, Agung Tri Widodo mengegaskan akan mendukung komitmen dari BPJS Kesehatan yang menyediakan FKTP selama masa libur Hari Raya Idulfitri.
"Terkait libur panjang ini, temen-temen yang di rumah sakit dan puskesmas akan kita maksimalkan selama libur panjang. Di puskesmas yang nantinya ada rawat jalan dan rawat inap. Rawat jalan pun nanti akan ada piket-piketnya," ujar Agung. (dro/rif)