Ditangkap Polres Mojokerto Kota karena Narkoba, Warga Jatirejo Bebas Usai Jalani Rehab 5 Hari
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 21 Maret 2024 10:33 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Satnarkoba Polres Mojokerto Kota menangkap seorang pemuda berinisial GA (27), 5 Maret 2024 lalu. Warga Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto tersebut diamankan karena kasus narkoba.
Informasi yang dihimpun, penangkapan GA dilakukan anggota Satnarkoba Polres Mojokerto di Masjid Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
BACA JUGA:
Ayah Tiri yang Tega Cabuli Anaknya Dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto Kota
Jumat Curhat, Polres Mojokerto Ingatkan Jaga Komunikasi Tiga Pilar dan Beri Pesan Kamtibmas
Polres Mojokerto Kota Bongkar Praktik TPPO
Dandim 0815 Jamin Netralitas, Kapolres Mojokerto Siap Sikat Pelaku Money Politics
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Agung saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com membenarkan adanya penangkapan tersangka narkoba berinisial GA.
"Memang benar ada penangkapan pelaku diduga tersebut. Untuk tersangka sudah disidangkan dan dikenai rehabilitasi di Merah Putih, Surabaya," ujar Agung saat dihubungi melalui selulernya, Rabu (20/3/2024) kemarin.
Simak berita selengkapnya ...