Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Judi Online | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Judi Online

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Anatasia Novarina
Rabu, 14 Agustus 2024 18:44 WIB

Konferensi pers terkait judi online di Mapolres Mojokerto Kota.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Kota menggelar konferensi pers terkait tindak pidana judi online, Rabu (14/8/24). Kasatreskrim Polres Kota, AKP Ach Rudy Zaini, memastikan hal tersebut.

"Kami melakukan rilis terkait dengan judi online yang dilakukan oleh 5 orang tersangka yang inisialnya CB (44) alamat Desa Canggu, Kecamatan Jetis, kemudian LA (39) alamat Canggu Kecamatan Jetis, kemudian NF (42) desa terusan tersangka FY (22) tahun Kelurahan Meri Kecamatan Kranggan, kemudian tersangka MR (21) Kecamatan Kranggan," paparnya.

Menurut dia, perjudian ini dilakukan oleh tersangka pada hari Sabtu (3 Agustus 2024) di beberapa tempat yang pertama dalam sebuah warung kopi di Jalan Raya Canggu, Desa/Kecamatan Jetis, Kabupaten , yang kedua hari Kamis di pasar Lespadangan, Kecamatan Gedek, kemudian hari Jumat di rest area Gunung Gedangan.

"Modus yang dilakukan oleh pelaku melakukan perjudian online bermodal satu chip yang bernilai satu bilion. Kemudian menang menjadi beberapa chip kemudian chip yang terkumpul ini dijual oleh pelaku melalui akun facebook," ucapnya. 

"Yang kedua tersangka menggunakan perjudian online menggunakan aplikasi Indo xslot kemudian melakukan top up melalui rekening selanjutnya memilih jenis permainan diantaranya No limit city, Pragmatic play dan PG soft kemudian melakukan permainan judi online dan hasil kemenangannya ditarik melalui rekening atau lewat withdraw," tuturnya menjalaskan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video