Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Judi Online | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Judi Online

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Anatasia Novarina
Rabu, 14 Agustus 2024 18:44 WIB

Konferensi pers terkait judi online di Mapolres Mojokerto Kota.

Motif yang dilakukan oleh pelaku, ingin menambah penghasilan melalui perjudian online kemudian barang yang disita dari tersangka CB dan LA yaitu 1 unit handphone merek Samsung M20 kemudian kartu ATM BCA ,satu handphone Oppo, kartu BCA. 

Disita dari MR dan FY yaitu handphone vivo Y35 warna gold, kemudian satu handphone oppo dan uang senilai Rp. 310 ribu rupiah. Kemudian disita dari tersangka NF 1 unit handphone Oppo S15 kemudian uang tunai Rp.200 ribu rupiah.

Rudy mengatakan, Mereka menjual melalui Facebook sasarannya pengguna Facebook jadi tidak memandang umur sejak 1 bulan yang lalu. Keuntungan dari pelaku yang kita tangkap ini sekitar Rp300-200 ribu. Harga per chip 1 bilion nilainya seharga Rp35-37 ribu.

"Pasal yang dikenakan terhadap 5 orang pelaku yaitu pasal 27 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar" terang nya (ana/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video