Eks Bupati Malang Bebas Bersyarat Usai Dapat Remisi 14 Bulan
Editor: Arief
Selasa, 23 April 2024 19:42 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mantan Bupati Malang, Rendra Kresna mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan i Surabaya, Selasa (23/4/2024).
Pembebasan bersyarat yang diberikan terhadap Rendra memenuhi persyaratan administratif.
BACA JUGA:
Bertemu Menkumham, Kakanwil Kemenkumham Jatim Laporkan Capaian Kinerja dan Pelaksanaan Anggaran
200 Calon Notaris Jatim Ikuti Tes Kompetensi Berbasis CAT
Paradigma Baru Corporate University, Kanwil Kemenkumham Jatim Dorong Jajarannya Jadi Aktor Utama
Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar DJKI Mengajar di SMK Telkom Malang
“Selama ini memang yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik,” terang Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono dalam rilis resminya, Selasa (23/4/2024).
Ia mengatakan, Rendra telah menunjukkan perubahan perilaku yang lebih positif. Bahkan, perilakunya juga kerap membuat Rendra mendapatkan remisi di lapas sebagai perubahan yang ditunjukkan.
Total remisi yang didapatkan pria 62 itu sejak ditahan pada 15 Oktober 2018 adalah 14 bulan 15 hari.
“Yang bersangkutan juga telah membayar denda dari dua perkara yang ada sebesar Rp 750 juta,” terangnya.
Namun, karena kebebasannya bersyarat, maka Rendra Kresna tetap diwajibkan mengikuti pembimbingan pada Balai Pemasyarakatan selama masa ekspirasi bebas ditambah dengan setahun setelahnya.