Polri Tangkap 1.158 Pelaku Judi Online
Editor: Arief
Kamis, 25 April 2024 20:38 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu mengatakan, sejak 2023 Polri berhasil menangkap sebanyak 1.987 tersangka dalam kasus judi online.
Sedangkan, sejak Januari hingga April 2024, polisi berhasil mengamankan 1.158 pelaku judi online.
BACA JUGA:
Jelang Pilkada 2024: Bawaslu Kota Kediri Pastikan Netralitas ASN, TNI dan Polri
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Rejeni Jadi Pembina Upacara di SMK Islam Krembung
Napi Polres Tanjung Perak yang Main Judol di Rutan Diganjar Hukuman 1,5 Tahun Penjara
Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Satu Berhasil Kabur
"Sejak awal tahun 2024 hingga hari ini, telah dilakukan penangkapan kepada 1.158 tersangka," ujar Karopenmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Markas Besar (Mabes) Polri, Kamis (25/4/2024).