Menakar Prospek, Peluang dan Tantangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Menakar Prospek, Peluang dan Tantangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024

Editor: Redaksi
Minggu, 28 April 2024 15:00 WIB

Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri.

Keempat, Menebar wacana dan isu-isu lokal berbasis kebutuhan masyarakat dengan memahami secara mendalam isu-isu yang berkembang, relevan dan penting bagi masyarakat lokal. Menyampaikan solusi yang tepat dan kreatif terkait wacana dan isu-isu tersebut. 

Dan yang juga penting adalah pemberdayaan Pemilih dengan mengajak pemilih untuk terlibat aktif sebagai bagian penting dari solusi yang ditawarkan. Dan kelima adalah transparansi dan akuntabilitas, yaitu menyampaikan informasi secara transparan kepada pemilih tentang program, visi, dan pengelolaan dana kampanye serta berkomitmen untuk mewujudkan atas janji-janji kampanye yang tersampaikan.

Dengan menggabungkan strategi-strategi ini secara terencana dan efektif, calon perseorangan dapat meningkatkan prospek dan peluang untuk mendapatkan dukungan masyarakat pemilih bahkan dapat meraih kemenangan dalam Pilkada serentak tahun 2024.

Tantangan Calon Perseorangan

Namun selain prospek dan peluang yang ada, calon perseorangan juga memiliki kendala dalam hal dukungan politik dan sumber daya yang terbatas. Mereka tidak dapat mengandalkan jaringan partai politik dalam menggalang dukungan politik dan finansial. 

Sehingga, calon perseorangan perlu bekerja ekstra keras untuk membangun basis dukungan dan memperluas jaringan politik mereka. Di sisi lain, calon dari partai politik memiliki kelebihan dalam hal dukungan politik dan sumber daya yang lebih besar. 

Mereka dapat mengandalkan jaringan partai politik dalam menggalang dukungan politik dan finansial. Selain itu, partai politik juga dapat memanfaatkan basis massa yang sudah terbangun untuk memenangkan pilkada serentak. Namun, calon dari partai politik juga memiliki kendala dalam hal ketergantungan pada kepentingan partai politik dan potensi konflik kepentingan. 

Mereka harus mempertimbangkan kepentingan partai politik dalam menyusun program kerja dan mengambil keputusan. Selain itu, calon dari partai politik juga harus bersaing dengan calon dari partai politik lainnya dalam memperebutkan dukungan politik dan popularitas.

Dalam menakar peluang kompetitif calon perseorangan dan calon dari partai politik dalam pilkada serentak tahun 2024, beberapa faktor perlu dipertimbangkan. Pertama, calon perseorangan perlu memperkuat basis dukungan dan jaringan politik mereka untuk dapat bersaing dengan calon dari partai politik. 

Kedua, calon dari partai politik perlu memperhatikan kebutuhan dan keinginan masyarakat untuk dapat memenangkan hati pemilih. Ketiga, kedua belah pihak perlu mengoptimalkan strategi kampanye dan memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk menyebarkan pesan dan visi misi mereka. 

Dalam konteks pilkada serentak tahun 2024, peluang kompetitif calon perseorangan dan calon dari partai politik bisa jadi seimbang, tergantung pada dukungan politik, sumber daya, dan popularitas masing-masing calon. Namun, bukan tidak mungkin juga bahwa calon perseorangan atau calon dari partai politik memiliki keunggulan tertentu yang membuat mereka lebih unggul dalam memenangkan pilkada serentak tersebut.

Dalam menyikapi perbedaan peluang kompetitif antara calon perseorangan dan calon dari partai politik dalam pilkada serentak tahun 2024, pihak terkait perlu menerapkan prinsip-prinsip keadilan dan demokrasi dalam proses pemilihan kepala daerah tersebut. Kesetaraan akses dan kesempatan bagi semua calon untuk berkompetisi secara adil dan bermartabat perlu dijamin, sehingga hasil pemilihan kepala daerah yang terpilih dapat memenuhi kehendak dan aspirasi masyarakat.

Namun, di sisi lain, kehadiran calon perseorangan juga menimbulkan sejumlah permasalahan dan kontroversi. Salah satunya adalah terkait dengan legitimasi dan keabsahan calon tersebut. Persyaratan administratif yang ketat untuk calon perseorangan, termasuk jumlah dukungan yang dibutuhkan dan prosedur pendaftaran yang rumit, dapat menjadi penghalang bagi mereka yang ingin mencalonkan diri secara independen. 

Proses verifikasi yang dilakukan oleh mulai pemenuhan syarat minimal dukungan yang dibuktikan dengan e-KTP sejumlah prosentase dukungan berdasarkan jumlah penduduk yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Verifikasi administrasi, verifikasi faktuak dan prosedur pencalonan lainnya seringkali menjadi kesulitan tersendiri bagi calon perseorangan, di mana beberapa calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh karena tidak dapat memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana yang dimaksud.

Selain itu, tantangan lain yang dihadapi oleh calon perseorangan adalah terkait dengan sumber daya dan modal politik yang diperlukan. Memasuki arena politik yang didominasi oleh partai politik memang tidak mudah, mengingat adanya kekuatan finansial dan infrastruktur yang dimiliki oleh partai-partai politik. 

Hal ini membuat calon perseorangan harus bekerja ekstra keras untuk dapat bersaing dengan calon dari partai politik yang lebih terorganisir. Calon perseorangan juga dihadapkan pada stigma lemahnya pengalaman politik atau dianggap tidak berpengalaman dalam kontestasi politik sebagaimana layaknya calon dari partai politik. Selain itu, berkompetisi dengan calon dari partai politik yang memiliki basis massa yang dirawat secara berkelanjutan dalam periodeisasi pilkada juga merupakan tantangan tersendiri.

Meskipun demikian, keberadaan calon perseorangan dalam pilkada serentak masih menarik untuk dibahas dalam rangka meningkatkan pemahaman kita tentang dinamika politik di Indonesia. Dengan evaluasi yang seksama, kita dapat melihat sejauh mana kontribusi mereka dalam menghadirkan alternatif pemimpin yang lebih berkualitas dan mewakili aspirasi masyarakat. 

Namun demikian, secara keseluruhan, calon perseorangan dalam pilkada serentak tahun 2024 masih merupakan kekuatan yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Dalam konteks demokratisasi dan partisipasi politik, keberadaan mereka dapat menjadi sumber inovasi dan pembaruan dalam sistem politik. 

Namun, tentu saja diperlukan evaluasi kritis agar system pencalonan perseorangan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi proses demokrasi di Indonesia. Dengan memahami peluang dan tantangan tersebut, calon perseorangan dalam Pilkada serentak 2024 perlu merancang strategi yang matang, membangun basis dukungan yang solid, dan mengatasi hambatan-hambatan yang ada untuk dapat berdaya saing secara kompetitif dalam perhelatan demokrasi lokal.

Penulis merupakan Ketua Kota Probolinggo periode 2014-2019 dan 2019-2024, serta Pemerhati Masalah Sosial Politik

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video