KPU Kota Mojokerto Paparkan Syarat untuk Pencalonan Kepala Daerah Jalur Independen
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rochmat Saiful Aris
Selasa, 30 April 2024 19:32 WIB
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - KPU Kota Mojokerto segera membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pilkada 2024. Pendaftaran tidak hanya untuk calon melalui jalur partai politik, namun juga siapa saja melalui jalur independen.
Komisioner KPU Kota Mojokerto, Tri Widya Kartikasari, mengatakan bahwa untuk pendaftaran calon dukungan jalur independen akan berlangsung pada awal Mei hingga pertengahan Agustus 2024. Setiap paslon yang akan terlibat dalam pertarungan melalui jalur independen harus mendapat dukungan masyarakat.
BACA JUGA:
Daniel Rohi Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Wali Kota Malang ke PDIP
Bakal Calon Wakil Wali Kota Probolinggo ini Kembalikan Formulir ke PDIP
Koalisi Gemuk di Pamekasan, Ada PAN hingga Gelora
Pilkada 2024, Pengusaha ini Daftar Cabup ke PDIP Sidoarjo
“Sesuai PKPU No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon Perseorangan dibuka mulai 5 Mei sampai 19 Agustus," ujarnya, Selasa (30/4/2024).
Simak berita selengkapnya ...