KPU Kabupaten Pasuruan Tetapkan DPRD Terpilih
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Jumat, 03 Mei 2024 21:53 WIB
Setelah penetapan, maka masing-masing calon segera melaporkan harta kekayaan dan aset ke LHKPN melalui KPU Kabupaten Pasuruan paling lambat 21 hari. Laporan tersebut nanti dijadikan dasar oleh KPU untuk mengajukan pelantikan ke Gubernur Jatim.
Dalam rapat pleno, Zainul membacakan perolehan kursi masing-masing parpol, di mana PKB mendapat 14 kursi, Gerindra 12 kursi, PDIP 8 kursi, Golkar 6 kursi, PKS 4 kursi, Nasdem 2 kursi, Demokrat 2 kursi, PPP 1 kursi, Gelora 1 kursi.
KPU juga memberikan salinan hasil keputusan penetapan ke masing-masing parpol peserta pemilu. (bib/par/rev)