Oknum Pegawai PUPR Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Rp13 M Pemkab Sampang untuk Proyek Lapen | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Oknum Pegawai PUPR Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Rp13 M Pemkab Sampang untuk Proyek Lapen

Editor: Novandryo
Wartawan: Mutammim
Senin, 06 Mei 2024 14:36 WIB

Ditreskrimsus Polda Jatim

SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Penyidik Unit II Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan satu tersangka di kasus proyek pembangunan lapisan penetrasi (Lapen) yang menggunakan Dana Insentif Daerah (DID) Pemkab tahun 2020 senilai Rp13 miliar.

Dari informasi yang diperoleh BANGSAONLINE.com, tersangka berinisial HM merupakan salah satu pegawai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang () .

"HM ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan penyalahgunaan dalam kegiatan 12 paket proyek lapen," kata Kanit II Subdit III Tipidkor , Kompol Redik Tribawanto, Senin, (6/5/2024).

Tindak pidana korupsi proyek pembangunan lapisan penetrasi (Lapen) tersebut oleh telah diketahui kerugian negara. 

Oleh sebab itu, penyidik langsung menetapkan tersangka saat penyidikan berlangsung.

"Penetapan tersangka dalam kasus ini sebagaiman Undang-undang pemberantasan korupsi yang sedang terjadi di Kabupaten ," ujarnya.

Salah satu kegiatan lapisan penetrasi (Lapen) jalan di Kabupaten yang dikerjakan tahun 2020 lalu dengan anggaran 1 Miliar

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang () , Muhammad Ziz tidak menampik adanya informasi penetapan tersangka kepada HM. 

Namum, dirinya belum bisa memastikan karena belum menerima surat resmi dari kepolisan.

"Informasinya memang ya, HM jadi tersangka tapi saya belum bisa memastikan itu karena belum menerima surat dari polisi," singkatnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video