Belum Masuk Penetapan Calon, Panwaslih Kediri Sudah Terima 6 Laporan Pelanggaran
Selasa, 11 Agustus 2015 18:00 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri belum menetapkan pasangan calon bupati yang akan bertarung dalam pemilihan Bupati 9 Desember mendatang, namun sejauh ini Panitia pengawas Pemilih (Panwaslih) Kabupaten Kediri sudah menerima 6 laporan.
Dari 6 Laporan tersebut, hanya beberapa saja yang ditindaklanjuti oleh Panwaslih. Hal itu dikarenakan sebagian laporan tidak melanggar aturan yang ada. “Sebagian laporan tidak kami tindaklanjuti, karena tidak melanggar undang-undang dan PKPU," jelas Muji Harjito, ketua Panwaslih Kabupaten Kediri, Selasa (11/8).
Muji menambahkan, 6 Pelanggaran tersebut di antaranya terkait kepala desa yang tidak mau bersinergi dalam pembentukan petugas pemungut suara (PPS) tingkat desa. Selain itu juga laporan Wisnu Wardana, calon independen yang menuduh KPU melakukan penggelapan berkas dukungan.
BACA JUGA:
Bantuan dari Dhito Bikin Penjualan UMKM Rosela di Kediri ini Tembus Sampai Perancis
Petahana Dhito Gagas Pertemuan Rutin RT/RW di Kediri, Penyaluran Bansos Jadi Salah Satu Fokus
Tak Cuma Siswa, Cabup Dhito Bakal Tambah Beasiswa untuk Santri Bila Lanjut Dua Periode
Puluhan Kiai dan Gawagis di Kabupaten Kediri Deklarasi Dukung Dhito-Dewi
Berikutnya laporan dari JPPR, yang menilai Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kurang transparan dalam melakukan penelitian berkas semua calon yang mendaftar. Dan yang terakhir yakni laporan dari Penggiat Demokrasi, yang dikordinatori, Khoirul Anam, terkait masing- masing calon yang diduga melakukan pelanggaran. “Yang paling banyak itu laporan dari Wisnu Wardhana, yakni ada 3 laporan,” urainya.
Sejauh ini Panwaslih terus melakukan pengawasan lebih ketat. Baik ketika masih tahapan hingga memasuki masa kampanye. Apalagi di akhir Agustus, yakni sekitar 27 Agustus 2015 masa kampanye akan dimulai.
Simak berita selengkapnya ...