Polisi di Mojokerto Tangkap 2 Jambret dari Surabaya
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Anatasia Novarina
Senin, 13 Mei 2024 22:36 WIB
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkap AS dan AL warga Surabaya lantaran menjambret seorang gadis di Jalan Benteng Pancasila. Kurang dari 24 jam, ternyata salah satu pelaku baru 6 jam bebas dari Lapas Malang.
Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Supriyono, mengatakan bahwa AS beraksi bersama rekannya, AL mengintai mangsanya di tempat parkir salon kecantikan, Jalan Empunala, pada Sabtu (11/5/2024).
BACA JUGA:
Satlantas Polres Mojokerto Kota Bagikan Makan Gratis ke Pengguna Jalan
Info BMKG: Beberapa Wilayah di Jawa Timur ini Berpotensi Hujan, Petir dan Angin Kencang
Bikin Takut Nasabah, Debt Collector di Jombang Malah 'Cosplay' Jadi TNI
Terlibat Penipuan, Satreskrim Polres Mojokerto Kota Amankan Warga Jombang
"Padahal, AS baru 6 jam bebas dari Lapas Malang karena kasus pencurian. Tersangka AS jam 11 siang bebas dari LP Malang, jam 17.00 WIB menjambret di Kota Mojokerto," ujarnya di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (13/5/2024).
Sore itu sekitar pukul 17.00 WIB, KAV (20) keluar dari salon kecantikan tersebut. Gadis asal Kecamatan Mojosari, Mojokerto, itu mengendarai sepeda motor sendirian di Jalan Benteng Pancasila menuju sebuah toko tas.
Korban berkendara sambil mengoperasikan Iphone 11 untuk mencari lokasi toko tas menggunakan Google Maps. Diam-diam, AS yang membonceng AL menggunakan sepeda motor Honda Scoopy curian, membuntuti korban.
Simak berita selengkapnya ...