DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Rabu, 15 Mei 2024 20:22 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pondok pesantren di Bangkalan bisa bernapas lega. Pasalnya, DPRD Bangkalan telah menginisiasi terbitanya rancangan peraturan daerah (raperda) fasilitas penyelenggaraan pesantren.
Ketua DPRD Bangkalan, Efendi, mengatakan raperda fasilitas penyelenggaran pesantren sangat urgen di Bangkalan. Mengingat, Bangkalan merupakan kota pelopor pesantren di Madura.
BACA JUGA:
Peroleh 7 Kursi DPRD, PDIP 'Pede' Usung Mahfud sebagai Cabup Bangkalan di Pilkada 2024
Ini Caleg yang Diprediksi Lolos Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Periode 2024-2029
Wow, Partisipasi Pemilih di Bangkalan pada Pemilu 2024 Capai 98,09%, PKB Pastikan Jatah Ketua DPRD
Ketua Komisi D DPRD Bangkalan: Museum Cakraningrat Belum Representatif
"Lahirnya raperda pesantren sebagai wujud komitmen kehadiran Pemerintah Bangkalan dalam penyelenggaran proses belajar mengajar di pesantren dan peningkatan SDM santri," ucapnya kepada wartawan saat ditemui usai rapat paripurna penetapan raperda, Rabu (15/5/2024).
Menurutnya, raperda tersebut akan membantu pendanaan pondok pesantren, baik dari aspek pembangunan fisik atau pendanaan kegiatan pesantren.
"Kegiatan-kegiatan pesantren bisa nanti dibantu anggarannya," ungkapnya.
"Pemerintah akan support dana kalau ada kegiatan atau kajian keilmuan di pesantren, mengingat selama ini jika pesantren ada kegiatan pendanaannya lewat swadaya," tambah politikus Gerindra ini.
Efendi berharap dengan lahirnya raperda ini, fasilitas pesantren serta SDM santri di Bangkalan bisa meningkat.
Saat ditanya besaran anggaran yang dialokasikan untuk pesantren dan kegiatan santri, Efendi mengaku belum bisa menakar, karena nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan APBD.
"Besarnya alokasi dana dari APBD belum bisa ditentukan, disesuaikan dengan kemampuan APBD," ujarnya.
Namun, Efendi memastikan raperda ini akan memberikan dukungan kepada pesantren sebagai lembaga pendidikan, perberdayaan masyarakat, lembaga keilmuan, dan lembaga pelatihan.
"Raperda fasilitas penyelenggaraan pesantren selanjutnya akan dikirim ke Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan pengkajian," pungkasnya. (uzi/rev)