Polres Probolinggo Janji Tindak Tegas Debt Collector Mokong
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Andi Sirajudin
Kamis, 16 Mei 2024 20:43 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Polres Probolinggo menyatakan bakal menindak tegas para debt collector yang nekat merampas kendaraan konsumen di jalanan. Bahkan, polisi menegaskan bakal menghukum petugas yang didapati mendukung tindakan tersebut.
"Sesuai arahan Pak Kapolres, semua anggota Polres Probolinggo dilarang mem-bekengi tindakan perampasan yang dilakukan debt collector di jalan raya. Kalau ada anggota yang begitu, pasti akan ditindak tegas," kata Wakapolres Probolinggo, Kompol Supiyan, saat konferensi pers, Kamis (16/5/2024).
BACA JUGA:
Polwan Polres Probolinggo Edukasi Pelajar SMAN 1 Paiton
Jadi Korban Penggelapan, Seorang Pengusaha di Probolinggo Lapor Polisi
Heboh! Seekor Kambing Milik Warga Paiton Probolinggo Mati Keluarkan Darah dari Hidungnya
Tak Terima Dituduh Curi Pisang, Pria di Probolinggo Nekat Bacok Tetangganya
Tidak hanya itu, Kasatreskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar Winarsa, menyebut pihaknya tidak ingin main-main dengan kasus perampasan yang dilakukan oknum debt collector di jalan. Saat ini, Satreskrim dan polsek jajaran tidak akan terlibat dalam tindak kriminal apapun, termasuk memberi pelajaran untuk oknum yang mengaku sebagai debt collector.
"Jika ada tindakan perampasan motor yang mengarah pada tindakan kekerasan maupun kriminal lainnya silahkan dilaporkan. Kita tindak sesuai hukum yang berlaku," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com.
Simak berita selengkapnya ...