Polres Probolinggo Janji Tindak Tegas Debt Collector Mokong
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Andi Sirajudin
Kamis, 16 Mei 2024 20:43 WIB
Putra mengatakan, Satreskrim Polres Probolinggo mengimbau agar jika ada sepeda motor yang dianggap menunggak silakan diselesaikan melalui prosedur yang ada, yakni melalui pengadilan.
"Tindakan perampasan atau premanisme apapun namanya tidak boleh dilakukan dijalan maupun diwilayah Hukum Kabupaten Probolinggo. Kalau ada, laporkan atau bawa saja ke Polsek setempat. Kita bakal tindak tegas," paparnya.
Saat ini, Polres Probolinggo telah menahan 3 oknum debt collector abal-abal atau gadungan. Mereka berinisial AM, MB dan MM yang merupakan warga Kabupaten Probolinggo.
Ketiganya saat ini meresahkan masyarakat karena sering beraksi di sekitar Kraksaan-Paiton, hingga akhirnya ditangkap polisi saat melakukan perampasan sepeda motor ibu-ibu di jalan raya Kebonagung, Kraksaan, pada Jumat (5/4/2024) lalu. (ndi/mar)