Polres Probolinggo Janji Tindak Tegas Debt Collector Mokong
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Andi Sirajudin
Kamis, 16 Mei 2024 20:43 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Polres Probolinggo menyatakan bakal menindak tegas para debt collector yang nekat merampas kendaraan konsumen di jalanan. Bahkan, polisi menegaskan bakal menghukum petugas yang didapati mendukung tindakan tersebut.
"Sesuai arahan Pak Kapolres, semua anggota Polres Probolinggo dilarang mem-bekengi tindakan perampasan yang dilakukan debt collector di jalan raya. Kalau ada anggota yang begitu, pasti akan ditindak tegas," kata Wakapolres Probolinggo, Kompol Supiyan, saat konferensi pers, Kamis (16/5/2024).
BACA JUGA:
Tawuran Gangster Motor, Polres Probolinggo Kota Amankan 7 Tersangka
Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp721 Juta, Eks Kades Sidodadi Paiton Ditahan Kejari Probolinggo
3 Bulan Terakhir, Polres Probolinggo Kota Rilis Puluhan Tersangka Kriminal
Polisi akan Selidiki Kasus Dugaan Bongkar Muat Ilegal di Pelabuhan Kota Probolinggo
Tidak hanya itu, Kasatreskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar Winarsa, menyebut pihaknya tidak ingin main-main dengan kasus perampasan yang dilakukan oknum debt collector di jalan. Saat ini, Satreskrim dan polsek jajaran tidak akan terlibat dalam tindak kriminal apapun, termasuk memberi pelajaran untuk oknum yang mengaku sebagai debt collector.
"Jika ada tindakan perampasan motor yang mengarah pada tindakan kekerasan maupun kriminal lainnya silahkan dilaporkan. Kita tindak sesuai hukum yang berlaku," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com.
Putra mengatakan, Satreskrim Polres Probolinggo mengimbau agar jika ada sepeda motor yang dianggap menunggak silakan diselesaikan melalui prosedur yang ada, yakni melalui pengadilan.
"Tindakan perampasan atau premanisme apapun namanya tidak boleh dilakukan dijalan maupun diwilayah Hukum Kabupaten Probolinggo. Kalau ada, laporkan atau bawa saja ke Polsek setempat. Kita bakal tindak tegas," paparnya.
Saat ini, Polres Probolinggo telah menahan 3 oknum debt collector abal-abal atau gadungan. Mereka berinisial AM, MB dan MM yang merupakan warga Kabupaten Probolinggo.
Ketiganya saat ini meresahkan masyarakat karena sering beraksi di sekitar Kraksaan-Paiton, hingga akhirnya ditangkap polisi saat melakukan perampasan sepeda motor ibu-ibu di jalan raya Kebonagung, Kraksaan, pada Jumat (5/4/2024) lalu. (ndi/mar)