Imigrasi Surabaya Sosialisasikan Pewarganegaraan Anak Berkewarganegaraan Ganda | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Imigrasi Surabaya Sosialisasikan Pewarganegaraan Anak Berkewarganegaraan Ganda

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Mustain
Selasa, 21 Mei 2024 23:00 WIB

Sosialisasi kewarganegaraan ganda bagi anak yang digelar oleh Imigrasi Surabaya. Foto: Ist

“Saya berharap bahwa dengan sosialisasi ini, semakin banyak anak-anak berkewarganegaraan ganda yang dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Hal ini tentunya akan memberikan manfaat bagi bangsa dan negara, karena anak-anak ini memiliki potensi untuk menjadi SDM yang unggul di masa depan," paparnya.

Menurut dia, Surabaya sendiri telah menerbitkan 4 SKIM untuk Anak Subyek Pasal 3A PP No. 21 Tahun 2022. Para orang tua diminta, batas waktu permohonan pewarganegaraan bagi anak-anak berkewarganegaraan ganda adalah hingga 31 Mei 2024.

"Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Untuk itu, kami mohon kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," pungkasnya. 

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2022, pemerintah memberikan kesempatan bagi anak-anak berkewarganegaraan ganda yang lahir dari perkawinan campuran untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, baik yang belum mendaftar ataupun yang sudah mendaftar namun belum memilih kewarganegaraan. (sta/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video