DPRD Malang Gelar Paripurna Persetujuan Raperda RPI dan Jawaban Bupati atas Pertanggungjawaban APBD | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPRD Malang Gelar Paripurna Persetujuan Raperda RPI dan Jawaban Bupati atas Pertanggungjawaban APBD

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Kamis, 23 Mei 2024 13:11 WIB

MALANG, BANGSAONLINE.com - menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri (RPI) 2024-2044 dan jawaban Bupati Malang atas pandangan umum Fraksi Fraksi DPRD atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan tahun anggaran 2023, Rabu (22/5/2024) sore.

Agenda pertama pembahasan laporan panitia khusus tentang Raperda Rencana Pembangunan Industri 2024-2044 yang dibacakan oleh juru bicara Mahrus Ali dari Fraksi PKB.

Dalam laporannya, Mahrus Ali menyampaikan bahwa raperda ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi perangkat daerah dan instansi terkait dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan industri serta pedoman bagi pelaku industri dan usaha dan masyarakat dalam membangun industri daerah.

"Raperda ini bertujuan untuk mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing, berkesinambungan, dan berwawasan lingkungan serta terciptanya kepastian hukum bagi pelaku industri dan usaha dalam menjalankan usahanya," ucapnya.

Menurut Mahrus Ali, Raperda RPI juga menindaklanjuti hadirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Jawa Timur Tahun 2019-2039.

"Maka diperlukan rencana pembanguan industri di Kabupaten Malang agar memberoleh posisi strategis dan perhatian penting di tengah semangat Kabupaten Malang yang mencita-citakan menjadi daerah industri seiring dengan potensi dan sumber daya yang dimiliki," teranya.

"Perlu kami sampaikan bahwa panitia khusus pembahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2024-2044 telah menyampaiakan laporan hasil pembahasan dalam forum rapat paripurna sebelumnya, dan fraksi-fraksi DPRD telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2024-2044 dan merekomendasikan untuk diproses lebih lanjut, sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Sementara itu, Bupati Malang H. M. Sanusi menyampaikan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Malang disusun sebagai pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Melalui Raperda RPI, Sanusi berharap tujuan penyelenggaraan industri dalpat tercapai.

"Yaitu, mewujudkan industri di Kabupaten Malang sebagai pilar dan penggerak perekonomian, mewujudkan kedalaman dan kekuatan struktur industri, mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, kreatif, maju, dan berwawasan lingkungan, serta industri hijau," kata bupati.

Tidak hanya itu, lanjut Sanusi, Raperda RPI juga mewujudkan kepastian berusaha, persaingan yang sehat, serta mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat.

"Serta membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja, mewujudkan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Kabupaten Malang, guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan wilayah dan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat berkeadilan," jelasnya.

Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2024-2044, diharapkan pembangunan ekonomi berbasis industri dapat dipercepat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan potensi sumber daya industri daerah, kesesuaian, dan kelestarian lingkungan serta rencana tata ruang wilayah (RTRW) di Kabupaten Malang.

"Saya menyampaikan terima kasih atas apresiasi, saran, masukan, dan pendapat dewan yang terhormat pada rapat paripurna tanggal 15 Mei 2024 lalu. Hal ini telah membuktikan bahwa kita memiliki tekad yang sama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan professional," ucapnya.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Malang juga akan terus berupaya untuk mengoptimalkan program-program prioritas secara efektif dan tepat sasaran, dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, melalui perencanaan dan pemanfaatan anggaran yang efisien, efektif, transparan, akuntabel dan partisipatif, serta terukur.

"Pemerintah Kabupaten Malang akan senantiasa untuk terus memacu kinerja perangkat daerah, utamanya dalam merealisasikan program-program pembangunan yang telah direncanakan di dalam RKPD Kabupaten Malang," ujar Sanusi.

Dalam paripurna kali ini, Bupati Malang juga menjawab kritik dan saran Fraksi Partai PDIP pada poin 1, terkait pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, pemerintah daerah menyadari bahwa pendapatan daerah dari sektor PAD belum mencapai target yang ditetapkan.

"Pemerintah daerah terus berupaya agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai, yang mana hal ini secara garis besar nampak pada progres capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang pada tahun 2023, yang telah mengalami peningkatan sebesar Rp75.789.082.481 atau 4,17 persen dari realisasi PAD Kabupaten Malang tahun 2022 sebesar Rp763.117.874.061," terang Sanusi.

Ia juga mengungkapkan beberapa kendala dan hambatan yang dihadapi dalam peningkatan PAD, d iantaranya, masih kurangnya kesadaran wajib pajak terhadap pembayaran pajak, terutama untuk pajak yang menggunakan metode self assessment, antara lain: pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, serta pajak mineral bukan logam, dan batuan.

"Pemerintah Kabupaten Malang akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk mencapai target realisasi penerimaan yang telah ditetapkan, di mana hal tersebut tentunya juga membutuhkan kerja keras, kolaborasi, dan sinergi bersama seluruh pihak dalam upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah, dengan membangun sistem koordinasi yang terintegrasi, sehingga penerimaan daerah lebih optimal," ungkapnya.

Bupati Malang juga mengatakan bahwa evaluasi terhadap capaian PAD juga telah dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, utamanya terhadap perangkat daerah yang memiliki target PAD.

"Adapun hasil evaluasi tersebut berupa rekomendasi agar perangkat daerah penghasil dapat melakukan penyusunan proyeksi potensi pendapatan sesuai dengan database wajib pajak dan wajib retribusi yang ada, sekaligus melakukan evaluasi capaian target, dengan tetap berupaya semaksimal mungkin untuk mencapai target PAD tersebut," pungkas Bupati Sanusi. (adv)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video