Terdakwa Kasus Narkoba asal Karang Empat Surabaya Divonis 1 Tahun Penjara
Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Rusmiyanto
Selasa, 28 Mei 2024 20:10 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Terdakwa kasus narkoba, Edy Susanto (45), warga Karang Empat, Tambaksari, hanya divonis 1 tahun penjara.
Edy terbukti kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 500 gram, setelah ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:
2 Pekan Operasi Tumpas Semeru 2024, Polres Jombang Ringkus Puluhan Orang Terlibat Kasus Narkoba
Dua Kurator Divonis 2 Tahun Penjara, Bukti Adanya Mafia Kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga
Berkas Penganiayaan Dinyatakan P21, Kejari Surabaya Terima Pelimpahan Kasus Gregorius Ronald Tannur
Terdakwa Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Ngaku Keberatan saat Sidang di PN Surabaya
Selama proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hanya divonis satu tahun penjara. Hal ini, tidak seperti terdakwa lainnya dengan kasus yang sama dengan hukuman minimal lima tahun penjara.
Putusan itu, sesuai dengan memori Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, yang dibacakan oleh ketua Majelis R Yowes Hartyaso di ruang Kartika I pada 15 Mei 2024.
Saat kasus tersebut masih berada di meja hijau, terdapat dua jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, yang berusaha membuktikan perbuatan terdakwa, yaitu Fukron Adi Hermawan dan Sabetania Ramba Paembonan.
Kejadian itu, bermula pada 19 September 2023 lalu, terdakwa dihubungi oleh BOS yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat itu, Edy diajak bertemu di Food Court Delta Plaza Surabaya.