Polda Jatim Bongkar Mafia Tanah Kas Desa di Sumenep | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polda Jatim Bongkar Mafia Tanah Kas Desa di Sumenep

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rusmiyanto
Rabu, 05 Juni 2024 20:22 WIB

Konferensi pers terkait mafia tanah di Sumenep.

Kasus pengelapan tanah yang telah berlangsung selama hampir 28 tahun ini bisa terungkap setelah dari hasil pengukuran dan keabsahan yang dilakukan oleh BPN Jatim.

Hasil Audit Tim Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur yang dilaksanakan Selasa tanggal 14 Desember 2021, bahwa Tukar Guling TKD melibatkan aparat pemerintah (mulai dari Desa sd Wilayah/Provinsi) diduga didukung dengan alas hak yang tidak benar sehingga merugikan keuangan negara.

Tanah terletak di Desa Kolor seluas 160.525 m2 senilai harga pasar saat ini Rp114.440.000.000,00 dan kerugian keuangan negara karena tidak ada penyerahan pembangunan Gedung Anak Asuh senilai saat tukar guling Rp.270.000.000.00.

Dari tangkapan tersbeut Subdit Tipikor menyita barang bukti beberapa dokument asli Warkah TKD Asal; dokumen Asli Warkah Tanah Pengganti, Salinan Letter C Desa Paberasan; Dokument Asli Letter C Desa Poja,?Surat Keterangan Jabatan Panitia ”A”, Surat Keterangan Jabatan Kepala Desa. 1 Copy sertifikat HGB PT. SMIP (Legalisir) dan 3 Copy sertifikat Hak Pakai TKD.

Juga penyitaan aset milik tersangka 1 unit Mobil Land Cruiser tahun 1997, 134 aset berupa Tanah dan Bangunan yang berada di Desa Kolor dengan total seluas 70.405 m2 yang ditaksir bernilai Rp.88.006.250.000 berdasarkan NJOP.

Lalu, 39 aset berupa Tanah dan Bangunan yang berada di Desa Kalimook dengan total seluas 5.882 m2 yang ditaksir bernilai Rp.5.882.000.000 berdasarkan NJOP. Selanjutnya, 2 aset berupa Tanah yang berada di Desa Gedungan dengan total seluas 1.386 meter persegi yang ditaksir bernilai Rp3.465.000.000,00. berdasarkan NJOP.

Kemudian, 6 aset berupa tanah dan bangunan di Sidomulyo Surabaya dengan total seluas total 330 meter persegi yang ditaksir bernilai Rp568.260.000,00. berdasarkan NJOP. Total nilai Taksiran Tanah dan Bangunan yang sudah dilakukan penyitaan sebesar Rp97.921.510.000,00.

Pasal yang ditentukan adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rus/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video