Khasani Ajukan Pensiun Dini, Aktivis LSM Gerak Beberkan Alasannya
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Ahmad Fuad
Rabu, 05 Juni 2024 23:12 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Aktivis LSM Gerak, Didik Supriyadi, mengaku heran dengan proses pensiun dini Akhmad Khasani, eks Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan yang tersandung kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN. Diduga kuat, pengajuan pensiun dini Khasani ada perlakuan istimewa.
"Pasalnya proses pengajuan pensiun dini sebelum dijebloskan ke penjara, hanya ditempuh hitungan hari. Istimewa Khasani, proses pengajuan pensiun dini cuma 11 hari," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (5/6/2024).
BACA JUGA:
Pesan Pj Gubernur Jatim saat Lantik Pj Bupati Pasuruan dan Pj Wali Kota Probolinggo
Pesan Andriyanto saat Tak Lagi Jabat Pj Bupati Pasuruan
1.600 Peserta dari 22 Negara Meriahkan Bromo Marathon 2024
Pemkab Pasuruan Kibarkan Bendera Merah Putih Tak Layak saat HUT ke-79 RI, Kok Bisa?
"Semestinya pengajuan proses pensiun dini itu butuh waktu berbulan-bulan, dan alasannya juga jelas. Meskipun alasannya sudah jelas, juga butuh tahapan dan persyaratan yang harus dilalui, minimal 6 bulan lah prosesnya," imbuhnya.
Ia juga menceritakan latar belakang Khasani ajukan pensiun dini setelah terjadi penggerebekan kasus pemotongan insentif BB 400 juta lebih.
Dijelaskan Andriyanto selaku Pj Bupati Pasuruan, proses pensiun dini Akhmad Khasani dikabulkan sistem, "Khasani masa bakti ASN dan masuk usia 52 tahun. Sudah bisa mengajukan pensiun Dini. Permohonan pensiun dini Hasbullah jelas ditolak sistem. Dia sedang menjalani sangsi melanggar disiplin ASN)." (afa/par/mar)