Polisi Bongkar Rumah Produksi Miras di Malang
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Kamis, 06 Juni 2024 17:32 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polres Malang mengamankan sebuah gudang yang dibuat untuk produksi minuman beralkohol (Miras) di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis. Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, memastikan hal tersebut.
"Kejadian itu hari Senin tanggal 3 Juni 2024, dan tersangka dengan inisial MR yang berprofesi sebagai karyawan swasta beralamat di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (6/6/2024).
BACA JUGA:
Pj Gubernur Jatim: KEK Singhasari Miliki Keunggulan Seluruh Layanan Digital Terintegrasi
Hujat Lebat Siang Hari ini, Sejumlah Pohon di Pakisaji Malang Tumbang
Kronologi Sepasang Kekasih Pegawai Hotel di Batu Buang Janin Hasil Aborsi di Toilet
Polres Batu Ringkus Sejoli yang Diduga Aborsi Janin di Luar Nikah
Terkait kronologi, Imam mengatakan bahwa informasi terkait rumah produksi miras itu diketahui berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebut terdapat peredaran, dan produksi miras jenis arak trobas di Jalan Raya Kedungrejo.
"Kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Malang kemudian setelah dilaksanakan penyelidikan kemudian betul dilaksanakan operasi tangkap tangan langsung di tempat kejadian perkara diamankan satu orang tersangka dengan inisial Mr di lokasi kejadian," paparnya.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan yakni 5 buah galon isi miras, sebuah botol serta 1,5 liter minuman keras jenis arak trobas, sebuah HP merek OPPO, 2 buah buah kompor gas, dan sebuah corong warna warna hijau.