Rusdi Sutejo Desak Pemkab Pasuruan Keluarkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Rusdi Sutejo Desak Pemkab Pasuruan Keluarkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Ahmad Fuad
Senin, 10 Juni 2024 22:00 WIB

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Rusdi Sutejo.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua , , mendesak pemerintah daerah setempat untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa.

“Penerbitan SK ini untuk memberikan kepastian kepada Kades agar bisa bekerja dengan tenang karena sudah mengantongi surat perpanjangan masa jabatan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024).

Ia meminta untuk tidak menunda penerbitan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa. Sebab, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga sudah disahkan.

“Ada baiknya Pemkab untuk segera menuntaskan proses perpanjangan kepala desa, karena daerah lain banyak yang sudah melaksanakan. Bahkan, di beberapa kabupaten dan kota lain, SK perpanjangan sudah dibagikan ke para kepala desa,” katanya.

Bahkan, kata Rusdi, Kemendagri sudah mengeluarkan surat edaran nomor 100.3.5.5/2625/SJ tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Dalam surat edaran itu, terdapat perubahan beberapa ketentuan pasal, khususnya mengenai Kepala Desadan BadanPermusyawaratan Desa sebagaimana diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56. Perubahan pengaturan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur lebih lanjut dalam ketentuan peralihan Pasal 118.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video