Rusdi Sutejo Desak Pemkab Pasuruan Keluarkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Rusdi Sutejo Desak Pemkab Pasuruan Keluarkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Ahmad Fuad
Senin, 10 Juni 2024 22:00 WIB

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Rusdi Sutejo.

Terhadap ketentuan dalam Pasal 118 huruf e, Kepala Desa yang akhir masa jabatannya terhitung mula Bulan Februari 2024 dapat diperpanjang 2 (dua) tahun. Pasal 118 huruf e ini berlaku untuk Kepala Desa yang akhir masa jabatannya pada Bulan Februari, Maret dan sampai dengan 24 April 2024. .g Terhadap frasa "dapat diperpanjang" sebagaimana Pasal 18 huruf e.

“Pemkab mau menunggu apalagi, toh dari Kemendagri sudah jelas aturannya. Apa yang menjadi penghambat atau kendala kalau dari pusat sudah ada ketentuannya. Sudah segera realisasikan saja SK perpanjangan masa jabatan kades,” urai Rusdi.

Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Pasuruan, Muh Yudi Iswanto, menyatakan para kepala desa dan BPD di Kabupaten Pasuruan memang resah karena belum ada kejelasan terkait dengan perpanjangan masa jabatan.

“Maka dari itu, hari ini, kami dan teman - teman AKD bertemu dengan Pj Bupati Pasuruan untuk segera mengeluarkan SK perpanjangan masa jabatan. Daerah lain sudah dikeluarkan soalnya,” katanya.

Dia menyampaikan, awalnya, Pemkab Pasuruan ragu untuk memberikan sikap. Namun, akhirnya ada janji untuk segera dirapatkan setelah disodorkan tentang surat edaran Kemendagri untuk segera melakukan perpanjangan masa jabatan.

“Intinya Pemkab menyanggupi untuk segera menerbitkan SK perpanjangan masa jabatan. Pemkab berjanji minggu minggu ini akan diberikan kabar sebagai tindaklanjut dari pertemuan hari ini,” pungkasnya. (afa/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video