Ringkus 6 Tersangka Narkotika, Polres Mojokerto Kota Amankan 144,8 Gram Sabu | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ringkus 6 Tersangka Narkotika, Polres Mojokerto Kota Amankan 144,8 Gram Sabu

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 13 Juni 2024 17:48 WIB

Rilis pers ungkap kasus narkotika di Mapolres Mojokerto Kota.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Satnarkoba Polres Mojokerto Kota mengamankan enam tersangka pengedar sabu dan pil dobel L. Keenam tersangka itu dipamerkan di hadapan awak media, Kamis (13/6/2024) siang tadi. 

Dari keenam tersangka, empat di antaranya berstatus residivis. Yakni RD (37), AK (30), keduanya Warga Pungging, Kabupaten Mojokerto. Serta NA (30) warga Jetis Kabupaten Mojokerto dan NU (47) warga Mojoanyar Kabupaten Mojokerto.

Sementara dua tersangka lainnya adalah ODC (28) warga Tulangan Kabupaten Sidoarjo dan SA (28) warga Ngoro Kabupaten Mojokerto.

Kasatnarkoba Polres Mojokerto Kota Iptu Moch. Suparlan saat memimpin rilis pers mengungkap barang bukti yang diamankan dari keenam tersangka berupa 144,8 gram sabu, 100 butir pil dobel L, 4 timbangan elektronik, 1 pet kaca berisi sabu, uang tunai Rp130.000, 3 unit sepeda motor, 8 handphone, dan 1 ATM.

"Total (nilai barang bukti) Rp174.060.000. Dari sabu senilai Rp173.760.000, diasumsikan narkotika jenis sabu per gramnya Rp1.200.000," ujar Suparlan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video