Ringkus 6 Tersangka Narkotika, Polres Mojokerto Kota Amankan 144,8 Gram Sabu | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ringkus 6 Tersangka Narkotika, Polres Mojokerto Kota Amankan 144,8 Gram Sabu

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 13 Juni 2024 17:48 WIB

Rilis pers ungkap kasus narkotika di Mapolres Mojokerto Kota.

Menurutnya, dari jumlah sabu yang diamankan, maka 1.548 jiwa terselamatkan dari ancaman narkoba.

Adapun untuk tersangka ODC, NA, dan NU bakal dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hukuman mati atau seumur hidup dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sementara tersangka RD dan AK dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sedangkan tersangka SA dijerat pasal 435 sub 438 UU No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 12 tahun atau denda paling sedikit Rp500.000.000. (ana/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video